Kriminal
Beranda » Berita » Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil Terancam Penjara 12 Tahun

Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil Terancam Penjara 12 Tahun

Pati, Indonesia – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Burhanis, seorang bos rental mobil berusia 52 tahun asal Kebayoran, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Arfan Armin melalui sambungan telepon pada Ahad, 9 Juni 2024.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024, di Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kejadian bermula ketika Burhanis bersama tiga rekannya, yakni SH (28), KB (54), dan AS (37), pergi untuk mengambil mobil rentalnya yang diketahui lokasinya melalui Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada mobil tersebut. Sesampainya di lokasi yang ditunjukkan GPS, Burhanis menemukan mobilnya terparkir di depan halaman rumah AG di Desa Sumbersoko, Sukolilo. Menggunakan kunci cadangan, Burhanis membuka pintu mobil dan berencana untuk membawa mobil tersebut.

Namun, aksi Burhanis dan rekan-rekannya dianggap mencurigakan oleh warga sekitar yang langsung meneriaki mereka maling. Dalam hitungan detik, massa yang marah langsung menyerang Burhanis dan ketiga rekannya. Mereka mengalami pengeroyokan brutal yang berakhir dengan Burhanis tewas. Ketiga rekannya mengalami luka-luka serius dan mobil yang mereka kendarai dibakar oleh massa.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen, tetapi nyawa Burhanis tidak tertolong. Ketiga rekan Burhanis kemudian dirujuk ke RSUD Suwondo Pati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kasus pengeroyokan ini dilaporkan sebagai kasus polisi model A. Saat ini, Polresta Pati masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk orang yang memukul korban dengan batu. Identifikasi para tersangka dilakukan berdasarkan rekaman video yang merekam peristiwa pengeroyokan tersebut.

Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Inspektur Dua Muji Sutrisna, menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum. Dari analisis video, diketahui bahwa selain pemukulan dengan batu, juga terdapat pemukulan dengan helm terhadap Burhanis. “Yang memukul dengan helm sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Muji melalui sambungan telepon pada Ahad, 9 Juni 2024.

Muji menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut diadili sesuai hukum yang berlaku. Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

Peristiwa ini menambah catatan buruk tentang tindakan main hakim sendiri yang sering terjadi di Indonesia. Insiden seperti ini menunjukkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah hukum dengan cepat dan adil. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian dan lembaga terkait untuk bekerja lebih keras dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Kasus Burhanis menjadi peringatan serius bagi semua pihak tentang bahaya dari tindakan main hakim sendiri. Meskipun masyarakat berhak menjaga keamanan lingkungannya, tindakan kekerasan tanpa melalui proses hukum hanya akan memperparah masalah dan merugikan semua pihak. Polisi berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menyikapi setiap situasi yang mencurigakan.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka dan penyelidikan yang terus berlanjut, diharapkan keadilan bagi Burhanis dan keluarganya dapat segera ditegakkan. Polresta Pati berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pelaku yang terlibat ke pengadilan, guna memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa kecuali.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan