Washington, HarianBatakpos.com – Amerika Serikat secara resmi memblokir platform media sosial asal China, TikTok, pada Minggu (19/1/2025). Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat, pada Jumat (17/1/2025), menolak banding yang diajukan TikTok. Dengan ini, TikTok dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam.
Keputusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok ini didasari alasan keamanan nasional. Menurut MA, Kongres telah memutuskan bahwa langkah divestasi diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran terkait pengumpulan data pengguna oleh TikTok dan potensi hubungan platform tersebut dengan pihak musuh asing.
“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” demikian bunyi pernyataan resmi dari MA.
Meski sudah ada keputusan Mahkamah Agung, Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa keputusan akhir terkait pelarangan TikTok tetap berada di tangannya.
“Pada akhirnya, keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan,” ujar Trump.
Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan tenggat waktu selama 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan untuk mengambil keputusan yang lebih tepat. “Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” tambah Trump.
Selain itu, Trump mengungkapkan bahwa ia telah membicarakan permasalahan TikTok ini dengan Presiden China, Xi Jinping, untuk menemukan solusi terbaik.
Sementara itu, Direktur Biro Investigasi Federal (FBI), Christopher Wray, sebelumnya telah menyampaikan kepada anggota Komite Intelijen Parlemen bahwa pemerintah China memiliki potensi untuk memanfaatkan perangkat teknologi mereka, termasuk TikTok, guna membahayakan keamanan perangkat milik warga Amerika.
Komentar