Seorang konten kreator di platform media sosial TikTok, yang dikenal dengan nama Galih Loss, telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Kepolisian Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadapnya dan melakukan penangkapan setelah konten-kontennya dianggap meresahkan masyarakat.
“Galih Loss sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024). Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Galih Loss tengah berlangsung secara intensif oleh pihak kepolisian, seperti dilansir SINDOnews.
Galih Loss dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP terkait dugaan penodaan agama.
Ade menjelaskan bahwa tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP juga menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Penangkapan terhadap Galih Loss dilakukan pada Senin (22/4/2024) malam dan saat ini dia sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten yang diunggah di akun TikTok miliknya dengan nama Galihloss3.
Dalam konten tersebut, Galih terlihat sedang berdialog dengan seorang anak di bawah umur tentang hewan yang diklaim mampu membaca Al-Qur’an atau mengaji. Anak tersebut memberikan jawaban, namun Galih terus mempertanyakan dan menyalahkan hingga akhirnya anak tersebut mengakui bahwa serigala merupakan hewan yang dimaksud.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait penggunaan media sosial dalam menyebarkan konten yang dapat menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Pihak berwenang berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan melalui platform digital. Dalam hal ini, penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga keharmonisan dan keberagaman masyarakat.
Komentar