Berita Daerah
Beranda » Berita » Tim Gabungan Pemko Medan Bubarkan Pengunjung Cafe Langgar Batas Waktu Operasional

Tim Gabungan Pemko Medan Bubarkan Pengunjung Cafe Langgar Batas Waktu Operasional

Petugas gabungan saat melakukan penertiban di salah satu cafe di Medan. BP/Erwan

Medan-BP: Petugas gabungan Pemko Medan yang tediri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP dibantu aparatur TNI dan Polri membubarkan sejumlah pengunjung cafe yang sedang asik bersantai. Hal tersebut terpaksa harus dilakukan petugas mengingat sejumlah cafe tersebut telah melewati batas jam operasional yang telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan, Jumat (4/6).

Dalam SE tersebut salah satu pointnya mengatur tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya yang hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.

Atas dasar itulah petugas membubarkan pengunjung dari sejumlah cafe yang berada di jalan SM. Raja dan jalan H.M Joni.

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

Sebelum melaksanakan kegiatan, petugas terlebih dahulu menggelar apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan.

Dalam arahanya Indra mengingatkan para petugas untuk tetap menjaga semangat solidaritas sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

Usai melaksanakan apel, petugas langsung bergegas menuju ke sejumlah titik yang telah di tentukan salah satunya ialah di jalam S.M Raja. Dijalan ini petugas mendatangi Kade Cafe dan juga cafe-cafe yang ada di sebelahnya. Kondisi cafe pada saat itu masih ramai pengunjung padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.35 wib. Oleh petugas para pengunjung di minta untuk membubarkan diri.

Tidak hanya membubarkan pengunjung, petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelolah cafe, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.

Wali Kota Diminta Copot Dirop PUD Pasar Medan

Setelah dari jalan SM. Raja, petugas kemudian menuju ke jalan HM Joni. Dilokasi tersebut petugas membubarkan pengunjung Zen’s cafe dan Sagar Cafe. Petugas juga melakukan hal yang sama dengan memberikan teguran kepada pengelolah cafe.

Upaya ini akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan. Tim Gabungan Pemko Medan Bubarkan Pengunjung Cafe Yang Melebihi Batas Waktu Operasional. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan