Berita
Beranda » Berita » Tim Hukum Paslon Bupati Taput Nomor 1 Adukan Kapolres dan Kasatreskrim ke Propam Polda Sumut

Tim Hukum Paslon Bupati Taput Nomor 1 Adukan Kapolres dan Kasatreskrim ke Propam Polda Sumut

Pelapor usai membuat laporan ke Propam Polda Sumut.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak dilaporin ke Bidang Propam Polda Sumut, laporan itu dilayangkan oleh Tim kuasa hukum pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Tapanuli Utara (Taput), Satika-Sarlandy.

“Kami melaporkan Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, Kanit dan penyidik,” kata Dwi Ngai Sinaga, Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor urut 1, di Mapolda Sumut, Selasa (12/11/2024).

Dwi Ngai mengaku, laporan itu dilayangkan lantaran pihaknya menilai Kapolres Taput dan anggotanya diduga tidak profesional dalam menangani sejumlah laporan perkara yang diajukan pihaknya.

BMPD Medan Run 2025 Berjalan Sukses, Raih Muri Transaksi Qris dan Meningkatkan Perekonomian UMKM

Dugaan ketidakprofesionalan itu adalah soal pengaduan masyarakat atas keributan massa pendukung 01 dengan 02 di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober lalu.

Saat itu calon Bupati nomor urut 01 melakukan kampanye. Namun, saat iring-iringan mobil di jalan, tiba-tiba mobil pasangan calon lain yang diduga dari pasangan calon bupati nomor urut 02 menyerempet mobil calon bupati 01.

“Jadi saat iring-iringan beberapa puluh mobil, datang satu calon sengaja menyerempet, yang kami duga ini percobaan pembunuhan, kenapa karena dia menyerempet calon 01, sehingga pecahlah bentrok ini, sehingga saling lapor,” tuturnya.

Setelah kejadian itu, pihak dari pasangan calon bupati 01 membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Taput. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dan hanya sebatas lidik (penyelidikan) saja.

Polisi Tembak Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas di Medan

Sementara, laporan yang diajukan oleh tim hukum dari pasangan calon bupati nomor urut 02, langsung serius ditanggapi oleh Polres Taput. Laporan baru empat hari dilayangkan, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Taput menangkap empat orang dari tim pemenangan dari pasangan calon bupati 01.

“Padahal ini sudah laporan split, harusnya berbarengan mereka tangani. Artinya jika sudah ada tersangka dan penahanan terhadap klien kami, tindakan serupa juga seharusnya mereka lakukan atas laporan kami,” tegas Dwi Ngai.

Kekecewaan pihaknya dipicu saling lapor. Namun, Polres Taput terkesan menunda-tunda laporan pihak Paslon nomor urut 1 dengan alasan meminta waktu. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal pihaknya yang terlebih dahulu diserang.

“Kami berharap agar Bapak Kapolda Sumut mencopot Kapolres Tapanuli Utara,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan terkait dengan kasus itu.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *