Uncategorized
Beranda » Berita » Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono: KPU Jakarta Harus Bertanggung Jawab atas Pilkada

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono: KPU Jakarta Harus Bertanggung Jawab atas Pilkada

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono: KPU Jakarta Harus Bertanggung Jawab atas Pilkada
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono: KPU Jakarta Harus Bertanggung Jawab atas Pilkada

Medan,  HarianBatakpos.com – Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Hal ini disebabkan dugaan ketidakprofesionalan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Sekretaris Tim RIDO, Basri Baco, mengungkapkan,

“Hari ini, Insya Allah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan (KPUD) ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPUD dalam menjalankan tupoksinya dalam pilkada kemarin.”,  dilansir dari Kompas.com

Kompolnas Turun Langsung Telususi Kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diduga Peras Kadis Perhubungan

Baco menilai, KPU Jakarta dan seluruh jajarannya tidak becus dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada. Salah satu buktinya adalah banyaknya formulir C6 yang tidak sampai ke tangan pemilih.

“Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya, hak (warga) ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Baco mengklaim telah mengantongi pengakuan dari Ketua KPU Jakarta Timur mengenai ketidakprofesionalan yang dimaksud. “Hal ini sudah diakui langsung oleh ketua KPU Jakarta Timur, bahkan sudah saling menyalahkan antara vendor dan KPPS,” jelasnya.

Tim pemenangan RIDO juga menduga adanya unsur kesengajaan dalam tidak diantarnya formulir C6 ke daerah yang dianggap lumbung suara mereka.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Baco menekankan bahwa ketidakakuratan data dalam daftar pemilih tetap (DPT) juga menjadi alasan kuat untuk melaporkan KPU ke DKPP. “DPT itu juga ternyata tidak akurat, karena masih ada orang-orang yang sudah meninggal 1-2 tahun yang lalu namanya masih ada dalam daftar pemilih tetap tersebut,” lanjutnya. Jika dugaan ini terbukti,

Baco meyakini Pilkada Jakarta bisa dianggap cacat hukum, merugikan hak-hak masyarakat.

Dengan langkah ini, tim RIDO berharap dapat menegakkan keadilan dalam proses pemilihan dan memastikan semua pemilih dapat menjalankan haknya secara maksimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *