Peristiwa
Beranda » Berita » Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi

Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi

Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi
Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi

Tanah Karo, HarianBatakpos.com – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus narkotika terbaru ini terjadi di sebuah kos-kosan di Jl. Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DMC (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Medan. Penggerebekan ini berhasil mengungkap 12 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik bening kosong, satu kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 115.000,-, diduga kuat sebagai hasil penjualan sabu.

Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kosnya,” ujarnya, Minggu (11/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Lebih lanjut, AKP Harjuna menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. “Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Labfor untuk pengujian, serta melakukan gelar perkara untuk langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami mempersangkakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Polres Tanah Karo terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan