Medan-BP: Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang diadukan seorang ibu rumah tangga ke Propam Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Diadukannya tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang karena melakukan pengeledahan dikediamannya tanpa adanya surat geledah. Selain itu, tanpa didampingi oleh aparatur setempat, misalnya kepala dusun dan lainnya.
Itu dikatakan oleh Nurlela ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Rabu (23/2/2022).
“Iya, saya sudah melaporkan keberatan saya atas apa yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penggeledahan dikediaman rumah saya di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli. Mereka menggeledah rumah saya tepatnya Rabu 27 Januari 2022 kemarin. Dalam kegiatan itu, polisi tidak ada membawa surat apapun dan tanpa didampingi pihak kepala dusun atau aparatur pemerintah setempat. Saya melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Sumut, Selasa 22 Februari 2022,” terangnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi awak media mengatakan agar konfirmasi ke Kepala Satuan Reserse Narkoba.
“Secara teknis silahkan ditanyakan ke Kasat Narkoba,” ungkapnya. (BP/Reza)
Komentar