Banda Aceh, harianbatakpos.com – Manipulasi data menjadi penyebab utama LMJ (34) harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana jaminan fidusia atas sebuah kendaraan roda empat Daihatsu Terios di PT Adira Finance Cabang Banda Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pada 8 Mei 2025, sesuai dengan putusan no: 22/Pid.Sus/2025/PN Bna. Dalam putusannya, LMJ dikenakan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,-. Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, LMJ terbukti bersalah melanggar Pasal 35 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Supervisor PT Adira Finance Cabang Banda Aceh, Reza P, menjelaskan bahwa LMJ melakukan manipulasi data kredit bersama rekannya, WG. Pada Juni 2023, LMJ mengajukan permohonan kredit tetapi kemudian mengakui bahwa kendaraan tersebut sebenarnya bukan miliknya. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa usaha bengkel yang dilampirkan juga bukan miliknya.
PT Adira Finance mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum terkait jaminan fidusia. “Berikan keterangan yang benar saat mengajukan kredit, karena ada sanksi pidananya,” tegas Reza.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar