Medan-BP: PD Pasar Kota Medan selaku BUMD milik Pemko Medan berganti nama menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah (Pèrumda) Pasar Kota Medan setelah mendapat persetujuan Paripurna DPRD Medan, 30 Desember 2020.
Plt Dirut PD Pasar Medan Osman Manalu ketia dihubungi seusai apel pagi di Kantor Lantai III Pasar Petisah Medan, Senin (4/01/2021, membenarkan perubahan PD Pasar Medan menjadi Perumda Pasar Kota Medan tersebut.
‘Dengan perubahan itu kita akan menyesuaikan perubahan termasuk logo dan atribut mengikuti nama yang baru,” sebut Manalu.
Dijelaskannya, setelah perubahan nama itu, semangat kemandirian perusahaan akan semakin ditingkatkan dan secara bertahap melakukan inovasi aktif membangun usaha milik Pemko Medan ini.
Selaku perpanjangan tangan Pemko Medan ini, lanjut Manalu lagi, disamping melaksanakan tupoksi aktif juga melaksanakan kegiatan urgen lainya mengantisipasi inflasi dan menstabilkan harga sembilan bahan pokok (sembako).
Artinya, kita bisa melakukan pengadaan produk sembako di pasaran untuk menstabilkan harga di pasar sehingga nantinya masyarakat akan mendapatkan harga yang terjangkau sesuai harga pasaran serta memperlancar distribusi di pasaran.
“Kita tidak mengharapkan keuntungan atau margin tetapi menstabilkan harga ditengah kenaikan di masyarakat dalam mengelola unit usaha ini nantinya,” pungkas Manalu menyakinkan.
Disamping itu, azas kebersamaan diantara sesama bidang dan personil juga ditingkatkan membangun etos kerja karena saling berkaitan sehingga dengan perubahan PD Pasar Medan menjadi Perumda Pasar Kota Medan, semakin maju dan berkembang.
Menjawab pertanyaan tentang perubahan nama itu, Plt Dirut PD Pasar Medan itu mengaku, telah menyampaikan kepada seluruh karyawan termasuk visi dan misi serta rasa kebersamaan diantara seluruh bagian dan bidang di perusaahan yang telah berubah nama itu. (BP/EI)
Komentar