Uncategorized
Beranda » Berita » TIPIKOR Polres Langkat Limpahkan Korupsi DD dan ADD Desa Pertumbuhan ke Kejaksaan Negeri Langkat

TIPIKOR Polres Langkat Limpahkan Korupsi DD dan ADD Desa Pertumbuhan ke Kejaksaan Negeri Langkat

Mantan Kepala Desa Pertumbukan saat diruang TIPIKOR Polres Langkat.

Langkat-BP: Unit tipikor Polres Langkat melimpahkan berkas tersangka mantan kepala desa, Mazidul Hasmi (52) ke Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (23/10/2019) pukul11.30 WIB.

Tersangka yang tinggal di Dusun II Desa Pertumbukan Kec.Wampu Kab.Langkat telah melakukan penahan dan pelimpahan kekejaksaan Negeri Lakat terhadap salah satu Tersangka Mazidul Hasmi, (52 )( Mantan Kepala Desa), Dsn.II Desa.Pertumbukan Kec.Wampu Kab.Langkat pada hari Rabu Tanggal  23 Oktober 2019 pukul 11.30 WIB.

Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan oleh Mazidul Hasmi sesuai surat Kapolres Langkat nomor : K/1754/X/RES.3.3/2019/Reskrim tanggal 23 Oktober 2019 perihal pengiriman TSK dan Barang Bukti. TSK telah dilimpahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Langkat nomor : B/4207/L.2.25.4/Ft.1/10/2019 tgl 21 Oktober 2019 perihal penyidikan sudah lengkap (P21).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, sik melalui  KANIT IPTU Zulkarnain Ginting, SH diruang kerjanya mengatakan, rincian kasus mantan korupsi Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Mazidul Hasmi sesuai LP/343/VI/2019/SU/LKT tgl 24 Juni 2019 ttg TP.Korupsi anggaran DD dan ADD desa Pertumbukan T.A. 2018.

Barang bukti:

1.1(satu) eksemplar RKPDes desa pertumbukan T.A. 2018.

2.1(satu) eksemplar APBDes desa pertumbukan T.A. 2018.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

3. 4 (empat) lembar rencana penggunaan dana (RPD) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018.

4. 4(empat) lembar surat permohonan pencairan dana (SP2D) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018.

5. 3(tiga) lembar rekening koran desa pertumbukan.

Hasil PKKN : Rp 789.700.000 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sambung Kanit, indikasi Korupsi yang di lakukan mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dilakukan pada bulan Januari 2018 s/d 30 Desember 2018 dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kanit TIPIKOR Zulkarnain Ginting,  menjelaskan, tersangka diserahkan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 11.30 WIB di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat telah diserahkan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terkait TP.Korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan DD dan ADD desa Pertumbukan T.A. 2018. Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU a.n. Boston Siahaan, SH. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan