Headline Nasional
Beranda » Berita » Titik Lokasi Gelombang Unjuk Rasa Besar-Besaran Terkait Revisi UU Pilkada

Titik Lokasi Gelombang Unjuk Rasa Besar-Besaran Terkait Revisi UU Pilkada

Titik Lokasi Gelombang Unjuk Rasa Besar-Besaran Terkait Revisi UU Pilkada
Titik Lokasi Gelombang Unjuk Rasa Besar-Besaran Terkait Revisi UU Pilkada

Jakarta, HarianBatakpos.com – Gelombang unjuk rasa yang melibatkan ribuan massa terjadi hari ini, Kamis (22/8/2024), sebagai respons terhadap upaya DPR RI yang diduga mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, sebagai bentuk pengawasan terhadap rapat paripurna DPR yang membahas revisi UU Pilkada, yang dikabarkan dipercepat dalam waktu sehari semalam.

Di depan Gedung DPR RI, Partai Buruh—sebagai pemohon gugatan UU Pilkada ke MK—menegaskan komitmennya untuk melawan setiap pihak yang mencoba mengacaukan demokrasi. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menyatakan bahwa aksi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa putusan MK tidak diabaikan atau dipotong-potong. “Partai Buruh akan menggelar aksi besar di depan Gedung DPR. Kami akan melawan jika ada upaya dari pihak manapun yang menjegal atau membelokkan putusan MK dengan cara yang tidak konstitusional,” ujar Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).

Aksi tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan sekitar 5.000 orang dari buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan bahwa aksi ini sebagai tanggung jawab moral partai dalam mengawal putusan MK terkait UU Pilkada. Mahasiswa dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) juga akan turun ke jalan di depan Gedung DPR, dengan rencana aksi besar-besaran. Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, menyatakan, “BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI.”

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Sementara itu, akademisi, guru besar, dan aktivis 1998 akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung MK. Aksi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan berlanjut hingga sore hari di depan Istana Merdeka. Tokoh-tokoh yang akan hadir termasuk Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC Saiful Mujani, dan sejumlah aktivis lainnya. Mereka menilai ada upaya pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran konstitusi, seperti yang tertulis dalam undangan aksi yang diterima Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Untuk mengamankan aksi tersebut, kepolisian menurunkan 1.273 personel di sekitar Gedung MK dan Istana Merdeka, serta 2.013 personel di DPR. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional sesuai dengan eskalasi massa.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah persyaratan pencalonan dari 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD menjadi setara dengan jalur independen. Namun, sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menyebutkan bahwa revisi UU Pilkada ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan