Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Tok !!! APBD Kota Padangsidimpuan TA 2024 Ditetapkan Sebesar Rp945 Miliar Lebih

Tok !!! APBD Kota Padangsidimpuan TA 2024 Ditetapkan Sebesar Rp945 Miliar Lebih

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyaksikan Ketua DPRD Siwan Siswanto menandatangani penetapan APBD Kota Padangsidimpuan TA 2024, Senin (27/11-23). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Pj Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe SKM, MKes menyampaikan sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/11-23).

Rapat Paripurna DPRD ini digelar dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan dan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD Siwan Siswanto SH, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution dan Erwin Nasution mempersilahkan Banggar untuk menyampaikan laporan yang dibacakan oleh Anggota Banggar Erfi J Samudera Dalimunthe.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Dalam laporannya, Erpi membacakan tiga poin penting yang menjadi komitmen Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah, antara lain :

1. Program dan kegiatan tahun 2024 harus mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padangsidimpuan.
2. Program dan kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien serta berdasarkan skala prioritas.
3. Pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Erpi selaku anggota Banggar juga menyampaikan terimakasih kepada Pj Wali Kota Padangsidimpuan yang telah menyampaikan Rancangan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024, sebagai pemenuhan kewajiban yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dari hasil pembahasan pada rapat-rapat Banggar terhadap rancangan APBD Kota Padangsidimpuan TA 2024 mengalami beberapa Revisi dari yang diajukan oleh Pemda, karena disesuaikan dengan prinsip Anggaran Berimbang dan Dinamis, maka rapat Banggar DPRD Kota Padangsidimpuan sepakat menerbitkan Surat Keputusan DPRD Kota Padangsidimpuan tentang APBD Kota Padangsidimpuan TA 2024,” jelasnya.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Adapun rincian Anggaran tersebut jelas Erpi adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan Rp896.545.534.178,-
2. Belanja Rp945.221.394.217,-
Surplus/(defisit) Rp(48.675.860.039,-)
3. Pembiayaan
Penerimaan Rp51.475.860.039,-
Pengeluaran Rp2.800.000.000,-
Jumlah pembiayaan Netto Rp48.675.860.039,-.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi dan penandatanganan penetapan atas persetujuan R-APBD Kota P. Sidimpuan TA 2024 menjadi APBD Kota Padangsidimpuan TA 2024.

Dalam Sambutannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan rasa syukurnya, dimana pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2024 telah selesai dibahas dan telah mendapatkan hasil yang mufakat.

“Alhamdulillah, berbagai pertanyaan, pendapat, saran, usul dan penjelasan termasuk aspirasi masyarakat sudah disampaikan dan diakomodir dan pada akhirnya bermuara pada kata musyawarah dan mufakat untuk menghasilkan persepsi yang sama yaitu, menuju kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang sama-sama kita cintai ini,” ucap Letnan.

Selanjutnya, Pj Wali Kota menanggapi pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, ia menyimpulkan masih ada saran berupa aspirasi masyarakat Kota Padangsidimpuan yang menuntut perhatian dan menurutnya harus di akomodir dalam upaya perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.

“Hal ini semoga dapat menjadi modal dasar bagi kita dalam upaya neningkatkan percepatan pembangunan Kota Padangsidimpuan disegala bidang secara lebih sempurna dan dapat bermanfaat kepada masyarakat,” tandas Letnan.

Letnan juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, terutama seluruh anggota dewan, atas jerih payah yang telah diberikan sehingga R-APBD Kota Padangsidimpuan TA 2024 dapat di selesaikan dan ditetapkan menjadi Perda nantinya, pungkasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Anggota DPRD, Forkopimda, Plh Sekdako Rahuddin Harahap, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, para pimpinan OPD, Sekretaris DPRD, Kabag dan Camat se-Kota Padangsidimpuan. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *