Medan, HarianBatakpos.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan bahwa batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berlaku, yakni 60 tahun, sudah ideal dan tidak perlu diubah. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025), menanggapi usulan untuk memperpanjang usia pensiun ASN menjadi 70 tahun.
“Usia yang sudah ditetapkan dalam undang-undang ideal, di 60 tahun,” ujar Said Abdullah. Ia menilai bahwa penambahan batas usia pensiun tidak diperlukan. Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas usulan tersebut.
Usulan kenaikan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun sendiri sebelumnya dilontarkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, berpendapat bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, seiring dengan meningkatnya harapan hidup. Namun, PDIP memiliki pandangan yang berbeda dan menilai usia 60 tahun sebagai batas yang tepat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar