Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali menjadi sorotan publik setelah ia resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Banding itu diajukan oleh tim kuasa hukum Tom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7/2025), menyusul keyakinan adanya kejanggalan dalam putusan hakim.
Permohonan banding tersebut dilakukan untuk menggugat vonis yang menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan pihaknya segera menyusun memori banding yang memuat sejumlah alasan hukum, termasuk dugaan pelanggaran prosedural dalam proses peradilan.
“Putusan ini menurut kami sangat janggal. Kami mempertanyakan mengapa kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta justru dibebankan kepada Pak Tom. Di mana korelasi hukumnya?” ujar Zaid.
Korupsi Gula dan Potensi Kerugian Negara
Menurut Zaid, kerugian negara senilai Rp194 miliar yang disebut dalam amar putusan bersifat potential loss, bukan kerugian nyata. Hal ini akan menjadi salah satu fokus dalam memori banding yang segera disampaikan ke pengadilan tinggi.
“Kasus ini menyadarkan kita bahwa penegakan hukum korupsi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ucapnya.
Selain itu, Zaid menyebutkan bahwa tindakan Tom Lembong saat menjadi menteri merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden Joko Widodo, sebagaimana disampaikan saksi dari Inkopkar dan Inkopol serta keterangan ahli dari JPU. Sayangnya, menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut.
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam perbuatan Tom. Namun, Tom tidak dibebani uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
Majelis hakim menilai Tom menerbitkan izin impor gula rafinasi kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal itu bertentangan dengan Permendag Nomor 117 yang mewajibkan adanya koordinasi lintas kementerian dalam penerbitan izin tersebut.
Akibat tindakan ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan bagi BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Ikuti berita terbaru dan resmi seputar hukum dan kebijakan publik hanya di saluran WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar