Medan, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menjadi sorotan publik. Pada Jumat, 14 Februari 2025, Tom Lembong dihalang-halangi oleh pegawai Kejaksaan saat ia berusaha memberikan pernyataan kepada media. Ini menunjukkan pentingnya hak berbicara dalam proses hukum.
Setelah menjalani tahap II pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong berusaha menjawab pertanyaan wartawan. Ia menyatakan, “Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan.” Namun, ia dihadapkan pada situasi yang tidak menguntungkan, di mana seorang pegawai Kejaksaan mendorongnya untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan, mengabaikan haknya untuk berbicara, dilansir dari tempo.co.
Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia bersikap kooperatif meski merasa proses hukum yang dijalaninya terasa lambat. “Saya punya hak untuk bicara,” tegasnya, menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Ia menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan untuk kasus ini telah diterbitkan sejak Oktober 2023, dan penetapannya sebagai tersangka baru dilakukan pada Oktober 2024.
Dalam penyampaian pernyataannya, Tom menegaskan bahwa ia telah ditahan selama tiga bulan, dan merasa bahwa waktu yang dihabiskan dalam proses ini terlalu lama. “Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ucapnya. Harapannya adalah agar kebenaran segera terungkap.
Situasi yang dihadapi Tom Lembong mencerminkan tantangan dalam proses hukum di Indonesia, di mana hak asasi manusia, termasuk hak untuk berbicara, sering kali terabaikan. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghargai hak-hak individu dalam proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Komentar