Jakarta, HarianBatakpos.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mencecar eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Padmara Rengganis terkait sulitnya impor gula kristal putih (GKP) yang sesuai aturan di Indonesia. Peristiwa ini terjadi dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Tom Lembong yang mendapat giliran untuk mencecar saksi, bertanya kepada Dayu apakah di luar negeri gula kristal putih (GKP) yang dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak lazim ada. “Ibu Dayu, apakah Anda tidak tahu bahwa GKP itu tidak lazim diperdagangkan di luar negeri? Tidak ada di luar negeri?” tanya Tom Lembong. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dayu menjawab, “Saya waktu itu belum sepaham itu, Pak, mengenai industri gula.”
Jawaban ini membuat Tom Lembong kesal, dan ia kembali mempertanyakan bagaimana Dayu yang kini menjadi saksi dalam perkaranya bisa tidak mengetahui hal tersebut. “Oh, sekarang tahu, tetapi pada saat itu tidak tahu?” tanya Tom Lembong dengan nada kecewa. “Belum, belum kompetensi saya belum sampai ke sana pada saat itu,” jawab Dayu.
Tom Lembong menjelaskan lebih lanjut bahwa industri gula di luar negeri hanya mengenal gula mentah dan gula pasir. Gula kristal putih (GKP), yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, atau plantation white sugar, tidak tersedia di pasar internasional. Jenis dan definisi gula ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengklasifikasikan gula mentah, rafinasi, dan putih berdasarkan standar International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
“GKP dengan ICUMSA 75-200 yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sesuai ketentuan Permendag tidak ada di luar negeri. Oleh karena itu, jika kita ingin membeli, harus melakukan special order, yang memakan waktu lama dan biaya lebih tinggi. Ibu tidak tahu?” cecar Tom Lembong lebih lanjut. “Tidak tahu,” jawab Dayu, singkat.
Tom Lembong, dalam perkara ini, didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakannya dinilai melanggar hukum dan menguntungkan pihak lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menuduh Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan kebijakan impor gula tanpa berkoordinasi dengan kementerian terkait. Jaksa juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Komentar