Ekbis
Beranda » Berita » Top 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar 2023 Dapat Penghargaan

Top 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar 2023 Dapat Penghargaan

Top 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar 2023 Dapat Penghargaan
Top 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar 2023 Dapat Penghargaan

HarianBatakpos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan atau grup yang berkontribusi besar dalam membayar pajak sepanjang 2023. Penghargaan ini diberikan pada Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, Jumat (26/7/2024), dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah Wajib Pajak grup besar. Namun, perusahaan yang dikumpulkan tidak disebutkan nama Wajib Pajaknya. “Hal ini dilakukan karena terinspirasi dari film Agak Laen sehingga perlunya sesuatu yang berbeda ketika terus melakukan perubahan,” kata Suryo.

Top 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar 2023 Dapat Penghargaan ini menunjukkan bagaimana pentingnya peran perusahaan besar dalam mendukung pendapatan negara melalui pembayaran pajak. “Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” tambah Suryo.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Berikut ini, daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023:

  1. Grup Djarum – Robert Budi Hartono
  2. Grup Adaro – Garibaldi Thohir
  3. Grup Bayan Resource – Low Tuck Kwong
  4. Grup Indofood – Anthoni Salim
  5. Grup Sinarmas – Indra Widjaja
  6. Grup Gudang Garam – Susilo Wonowidjojo
  7. Grup Indika Energy – Hapsoro
  8. Grup MedcoEnergi – Ir. Arifin Panigoro
  9. Grup Musim Mas – Bachtiar Karim
  10. Grup Wings – Ir. Eddy William Katuari
  11. Grop Trakindo – Rachmat Mulyana Hamami
  12. Grup Agung Sedayu – Susanto Kusumo
  13. Grup CT Corp – Chairul Tanjung
  14. Grup Harum Energy – Lawrence Barki
  15. Grup Triputra – Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
  16. PT Pertamina (Persero)
  17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  18. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  19. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  20. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Dalam kesempatan itu, Suryo Utomo juga menjelaskan perjalanan Reformasi Pajak. Perjalanan yang dimulai tahun 1983 tersebut telah melewati berbagai fase penting terkait kondisi global, penerapan kebijakan perpajakan, hingga milestone penerimaan pajak.

Kondisi global yang mewarnai perjalanan DJP di antaranya adalah krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008. Penerapan kebijakan perpajakan yang pernah diambil pemerintah antara lain Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga yang terkini adalah pemadanan NIK dan NPWP.

Di akhir paparannya, Suryo Utomo juga menerangkan terkait pembangunan sistem administrasi perpajakan. Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru kelak, diharapkan nantinya dapat memunculkan transparansi serta governance yang lebih baik.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan