Medan, HarianBatakpos.com – Menjelang perayaan Idul Fitri, tradisi tukar uang baru menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Biasanya, masyarakat menukarkan uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, sanak saudara, maupun orang terdekat. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum tukar uang Lebaran dalam perspektif agama Islam, terutama terkait kemungkinan praktik riba dalam jasa penukaran uang.
Dalam Islam, hukum menukar uang Lebaran dapat dilihat dari dua sisi:
-
Haram Jika Terdapat Praktik Riba
Jika penukaran uang dilakukan dengan kelebihan jumlah yang ditukarkan, maka hukumnya haram karena termasuk dalam praktik riba. Misalnya, menukar uang lama senilai Rp100.000 dengan uang baru senilai Rp90.000 ditambah biaya jasa Rp10.000, sehingga total menjadi Rp100.000. Praktik semacam ini dianggap riba karena adanya kelebihan jumlah yang tidak sesuai.
-
Boleh Jika Termasuk Transaksi Ijarah
Jika penukaran uang melibatkan biaya jasa yang wajar dan disepakati, hukumnya mubah (boleh). Transaksi semacam ini tergolong ijarah, yaitu sewa jasa yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal ini, biaya tambahan dianggap sebagai upah atas jasa penukaran uang, bukan sebagai kelebihan pada nilai uang yang ditukarkan.
Tradisi Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran
Tradisi menukar uang baru menjelang Lebaran sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada masa Kerajaan Mataram Islam, para raja dan bangsawan memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak dan pengikut mereka sebagai ungkapan rasa syukur setelah menjalani bulan suci Ramadan. Hingga kini, tradisi ini tetap lestari dan menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri.
Antusiasme Masyarakat dalam Menukar Uang Baru
Menjelang Idul Fitri 2025, masyarakat tampak antusias menukarkan uang pecahan baru. Pelayanan penukaran uang di berbagai lokasi, seperti di Hal Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dipadati warga yang ingin mendapatkan uang baru untuk dibagikan saat Lebaran. Antusiasme ini menunjukkan betapa kuatnya tradisi berbagi uang baru saat Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.
Kesimpulan
Dalam Islam, menukar uang baru menjelang Lebaran diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba. Jika penukaran uang melibatkan biaya jasa yang wajar dan disepakati, hukumnya mubah. Namun, jika terdapat kelebihan jumlah yang tidak sesuai, maka hukumnya haram karena termasuk praktik riba. Masyarakat diimbau untuk memahami hukum ini agar tradisi tukar uang Lebaran tetap sesuai dengan syariat Islam.
Komentar