Medan, HarianBatakpos.com – Kasus sindikat percetakan dan peredaran uang palsu yang melibatkan UIN Alauddin Makassar menggemparkan publik. Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, dan seorang staf berinisial MN (40) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tragisnya, salah satu staf lainnya, yang berinisial M, meninggal dunia setelah namanya disebut terkait dengan sindikat ini.
Kepala Polres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, membenarkan bahwa ada keterlibatan M, tetapi pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan. “Kami belum bisa bicara (soal benar tidaknya dugaan keterlibatan M),” ungkapnya.
Kematian M, yang terjadi pada pekan pertama Desember 2024, menyisakan banyak pertanyaan mengenai situasi di sekitarnya, dilansir dari Detikcom.
Kepala Biro Akademik UIN Makassar, Kaswad Sartono, mengaku tidak mengetahui informasi tentang keterlibatan M. Dia menegaskan bahwa pihak kampus hanya menerima informasi mengenai Andi Ibrahim dan MN.
“Pimpinan terkait dengan tindakan hukum itu dipercayakan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Kaswad juga menekankan bahwa sindikat ini melibatkan oknum kampus, bukan institusi. “Ini kewajiban kita saling membantu supaya UIN ini namanya membaik kembali,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terdapat total 17 tersangka dalam kasus ini, yang dijerat dengan berbagai pasal terkait mata uang. Ancaman pidana bagi para pelaku dapat mencapai seumur hidup.
Komentar