Medan, HarianBatakpos.com – Kasus tragis ini bermula pada Rabu (18/12/2024) ketika warga Palembang, Sumatera Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat ANF di balik lemari kamarnya.
Lokasi penemuan beralamat di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu. ANF pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya, yang juga merupakan suami pelaku, Rika. Sebelum ditemukan tewas, ANF dilaporkan hilang setelah diberi jamu oleh Rika.
Informasi terakhir menunjukkan bahwa Rika tidak terlihat setelah kejadian. Penemuan mayat ANF lantas dilaporkan ke polisi, yang segera membawa mayat korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk autopsi.
Hasil autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian ANF, dilansir dari Tribunnews.com.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, Rika berhasil ditangkap di sebuah penginapan saat hendak melarikan diri ke Lampung.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa Rika membeli racun ikan secara online dan mencampurnya ke dalam jamu yang diberikan kepada ANF. “Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual,” jelas Kombes Pol Harryo.
Motif di balik pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati yang disimpan Rika terhadap korban dan ibu mertuanya.
Dalam pengakuannya, Rika mengaku menyesal dan tidak berniat membunuh ANF, hanya ingin menyakiti. Rika kini dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Komentar