HarianBatakpos.com – Tragedi penganiayaan pelajar di Kota Batu terjadi, di mana RKW (14), siswa kelas VII SMP Negeri 2 Kota Batu, tewas usai dikeroyok lima teman sekolahnya. Lima pelajar tersebut, AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), dan KB (13), sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam tragedi penganiayaan pelajar di Kota Batu ini. Saat kejadian, KA menjemput korban dan mengambil video saat korban dipukuli. MI memukul korban dengan tangan kosong tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang, serta menendang punggung korban satu kali. Sementara MA memukul punggung korban dengan tangan kosong dua kali, menendang perut korban tiga kali, serta memukul paha dan bokong serta menyeret korban. AS dan KB meski tidak ikut memukul, namun mereka yang menyuruh pemukulan.
Oskar juga menjelaskan, motif penganiayaan dalam tragedi penganiayaan pelajar di Kota Batu ini hanya karena persoalan sepele, yakni karena korban menolak dimintai tolong mencetak atau print tugas sekolah. Korban menolak permintaan tersangka karena hari sudah malam.
Korban dianiaya pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.
“Motif inisial MA karena tersinggung oleh korban diminta untuk mencetak atau ngeprint tugas pada malam hari tapi tidak mau. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Oskar dilansir detikJatim, Minggu (2/6/2024).
Polisi juga mengungkap penyebab kematian korban dalam tragedi penganiayaan pelajar di Kota Batu ini berdasarkan hasil autopsi. Tempurung kepala korban retak hingga terjadi penggumpalan darah pada otak.
“Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat retak pada batok (tempurung) kepala bagian kiri ya sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak nah seperti itu,” terang Oskar.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu setelah mengeluh sakit usai dikeroyok. Namun pada Jumat (31/5/2024) korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku terancam terjerat 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” tandas Oskar.
Komentar