Medan, HarianBatakpos.com – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Kecelakaan itu terjadi di Sleman dan melibatkan kendaraan BMW yang dikemudikan oleh Christiano.
Kini, Christiano telah ditahan pihak kepolisian dan diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol, dan terlihat tertunduk. Rilis kasus dipimpin langsung oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, didampingi oleh Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, status tersangka ditetapkan pada Selasa (27/5/2025), sehari sebelum konferensi pers. Kecelakaan terjadi ketika Argo, pengendara motor Honda Vario, hendak melakukan putar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Dari arah belakang, BMW yang dikemudikan Christiano melaju dan menabrak motor Argo, menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan kelalaian pengemudi.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar