Peristiwa
Beranda » Berita » Tragis! Seorang Kakek di Tasikmalaya Rudapaksa Siswi SMP Tetangga Hingga Hamil

Tragis! Seorang Kakek di Tasikmalaya Rudapaksa Siswi SMP Tetangga Hingga Hamil

Tragis! Seorang Kakek di Tasikmalaya Rudapaksa Siswi SMP Tetangga Hingga Hamil
Ilustrasi perlindungan anak di Indonesia (Sumber foto Kompasiana)

Tasikmalaya, HarianBatakpos.com – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Kakek Udung (50) terhadap siswi SMP tetangganya menghebohkan masyarakat Tasikmalaya. Pelaku memanfaatkan kesempatan setiap kali korban meminjam motor ke rumahnya untuk melakukan tindakan rudapaksa berulang kali, hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan. Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam atas kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia.

Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan menawarkan pinjaman motor gratis, lalu memaksa melakukan hubungan badan. Aksi keji tersebut terjadi sejak Agustus 2024 hingga korban melahirkan pada 11 April 2025 di Puskesmas setempat.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa pelaku melakukan rudapaksa berulang kali dengan trik licik dan rayuan. “Pelaku terlebih dahulu merayu korban dengan menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku secara berulang sampai hamil,” ungkapnya. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat luas di Tasikmalaya.

Mahasiswi di Sumut Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen 

Ironisnya, keluarga korban tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, malah menikahkan anaknya dengan pelaku yang masih berstatus menikah secara sah. Pernikahan siri tersebut berlangsung hanya satu jam sebelum pelaku menceraikan korban. Situasi ini menambah kompleksitas perlindungan korban kekerasan seksual dan masalah sosial di wilayah Tasikmalaya.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak dari kekerasan seksual.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Jepara, Jawa Tengah, di mana seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial S dilaporkan merudapaksa 31 anak di bawah umur. Kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak dari kekerasan seksual masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional ke Singapura

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *