HarianBatakpos.com – Transaksi aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024, mencapai total Rp 211,1 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan ini sebagai bagian dari tren positif di sektor keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa dari Januari hingga April 2024, jual-beli aset kripto menunjukkan tren positif dengan peningkatan lebih dari 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai Rp 211,10 triliun, atau meningkat hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu,” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK, Senin (10/6/2024).
Transaksi aset kripto di Indonesia tidak hanya meningkat dari segi nilai transaksi, tetapi juga jumlah investor. Hingga April 2024, jumlah total investor aset kripto bertambah 410 ribu menjadi 20,16 juta investor, naik dari 19,75 juta pada Maret 2024. “Indonesia menempati peringkat ketujuh di dunia dalam jumlah investor aset kripto,” kata Hasan.
Namun, perlu dicatat bahwa transaksi bulanan menunjukkan penurunan pada periode yang sama. Besaran transaksi pada Maret 2024 sebesar Rp 103,58 triliun menurun menjadi Rp 52,3 triliun pada April 2024.
Komentar