Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatat transaksi komoditas syariah tahun 2023 mencapai Rp1,2 triliun. Hal ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 54 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai total transaksi Rp785 miliar.
Direktur Utama ICDX, Nursalam, mengungkapkan bahwa transaksi komoditas syariah di ICDX tahun 2023 terdiri dari Subrogasi Syariah sebesar 89 persen dan transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) sebesar 11 persen.
Beberapa bank yang telah memanfaatkan skema transaksi tersebut antara lain PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk, Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
Nursalam menyatakan bahwa peningkatan transaksi mencerminkan respons dan minat positif pasar terhadap produk komoditas syariah di Indonesia. Sejak transaksi perdana di tahun 2022 hingga akhir 2023, akumulasi transaksi mencapai angka sebesar Rp2 triliun.
“Ke depan, transaksi komoditas syariah ini akan terus tumbuh, dan kami mentargetkan di tahun 2024 nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun,” ujar Nursalam.
Pengamat ekonomi syariah dari Universitas Islam Nusantara Bandung, Yoyok Prasetyo, menyatakan bahwa peningkatan transaksi komoditas syariah mencerminkan tren pertumbuhan minat terhadap keuangan syariah. Dia menilai bahwa kesadaran masyarakat terhadap instrumen keuangan dengan prinsip-prinsip syariah mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
“Pertumbuhan ini diharapkan menjadi pendorong, sehingga ke depan industri keuangan syariah di Indonesia mampu sejajar dengan negara-negara lain yang telah memanfaatkan skema ini,” tambahnya.
Meskipun demikian, Yoyok menekankan perlunya langkah strategis dan upaya bersama dari semua pemangku kepentingan dalam menggalakkan edukasi keuangan syariah kepada masyarakat untuk terus mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset keuangan syariah nasional pada tahun 2023 mencapai 163 miliar dolar AS atau setara Rp2.461 triliun. OJK juga memproyeksikan bahwa total aset industri keuangan syariah akan mencapai 5,9 triliun dolar AS pada tahun 2026.
Komentar