Jakarta, HarianBatakpos.com – Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada Maret 2025, total konsumen aset kripto telah mencapai 13,71 juta orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen aset kripto.
Dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan pada Jumat (9/5/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,45 triliun. Ia menjelaskan bahwa jumlah konsumen aset kripto yang terus bertambah menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital ini masih sangat tinggi.
Meski nilai transaksi kripto pada Maret 2025 sedikit lebih rendah dibandingkan Februari 2025 yang mencapai Rp 32,78 triliun, OJK menilai kondisi pasar masih relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa sektor aset kripto masih memiliki potensi pertumbuhan yang besar di tengah fluktuasi pasar keuangan digital.
Lebih lanjut, Hasan menyebutkan bahwa hingga April 2025, terdapat 1.444 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, OJK telah memberikan izin kepada 22 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan aset digital, serta 19 pedagang kripto.
Saat ini, OJK juga sedang memproses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan konsumen aset kripto di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, nilai transaksi kripto di Indonesia pada 2024 sempat melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp 650,61 triliun. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lonjakan ini meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 149,25 triliun. Nilai tersebut bahkan melampaui volume transaksi pada 2022 sebesar Rp 306,4 triliun, meskipun masih di bawah rekor tertinggi 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun.
Kenaikan signifikan dalam jumlah konsumen dan nilai transaksi aset kripto menunjukkan bahwa jumlah konsumen aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh. Pemerintah dan OJK diharapkan terus memberikan perlindungan dan pengawasan untuk menjaga stabilitas dan keamanan dalam investasi kripto.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar