Nasional
Beranda » Berita » Transformasi Pemilu: Ganjar Minta Parpol Siapkan Diri setelah Keputusan MK

Transformasi Pemilu: Ganjar Minta Parpol Siapkan Diri setelah Keputusan MK

Transformasi Pemilu: Ganjar Minta Parpol Siapkan Diri setelah Keputusan MK
Transformasi Pemilu: Ganjar Minta Parpol Siapkan Diri setelah Keputusan MK

Medan,  HarianBatakpos.com –  Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengingatkan semua partai politik untuk mempersiapkan diri menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” ungkap Ganjar dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (2/1).

Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie OFP, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPR dan pemerintah. Ia meminta agar kedua pihak segera duduk bersama untuk membahas revisi UU yang terdampak oleh keputusan MK. “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, CNN Indonesia.

Dolfie menambahkan bahwa sikap fraksinya terhadap putusan tersebut masih dalam tahap kajian. “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa langkah selanjutnya harus dilakukan dengan hati-hati dan terencana.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

Putusan MK ini diharapkan dapat menimbulkan diskusi yang konstruktif di kalangan partai politik. Dolfie mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra. “Bahwa terdapat pro kontra atas konsistensi putusan MK terkait dengan pengujian materi ambang batas,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa penting untuk menyikapi perubahan ini dengan cermat.

Secara resmi, MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Keputusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden menandai era baru dalam politik Indonesia. Ganjar Pranowo menekankan perlunya persiapan matang dari semua partai untuk menyambut perubahan ini.

Penutupan Minimarket Surabaya: Jukir Resmi Jadi Kunci Kembali Beroperasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan