Jakarta, HarianBatakpos.com – Anggota DPR RI, Mufti Anam, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap transgender Isa Zega. Desakan ini muncul setelah Isa Zega diduga melakukan tindakan yang dinilai sebagai penistaan agama.
Isa Zega, yang bernama asli Sahrul, menjadi sorotan publik setelah mengunggah momen ibadah umrah dengan mengenakan atribut perempuan, seperti hijab syar’i. Hal ini memicu kemarahan banyak pihak, termasuk Mufti Anam, yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum syar’i.
Menurut Mufti Anam, perilaku Isa Zega dianggap tidak menghormati ketentuan agama. Ia menjelaskan bahwa seorang laki-laki, meskipun menjalani perubahan jenis kelamin, tetap dianggap sebagai laki-laki secara hukum Islam.
“Ada seseorang bernama mami online alias Isa Zega alias Sahrul. Dia adalah transgender, transwoman, atau waria, yang awalnya seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i, dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam melalui akun TikTok pribadinya.
Lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa tindakan Isa Zega melanggar hukum syar’i karena melibatkan atribut dan prosesi ibadah perempuan di Tanah Suci.
Mufti Anam juga mengingatkan bahwa penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP nomor 156a dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.
Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menindak Isa Zega untuk mencegah kasus serupa terulang. “Maka harapan kami, penegak hukum kepolisian dan pihak terkait agar menangkap si mami-mami online ini, agar ke depan tidak ada lagi yang melecehkan negara kita,” ujar Mufti.
Isa Zega sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diketahui berada di barisan perempuan saat salat dalam ibadah umrahnya. Tindakan ini memicu kecaman luas dari netizen.
Komentar