Nasional
Beranda » Berita » Transparansi Penerbitan Sertifikat HGB di Laut Tangerang Diperiksa

Transparansi Penerbitan Sertifikat HGB di Laut Tangerang Diperiksa

kawasan laut yang dibentengi pagar bambu di Kabupaten Tangerang
kawasan laut yang dibentengi pagar bambu di Kabupaten Tangerang

Medan,  HarianBatakpos.com – Kementerian ATR/BPN telah memeriksa jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Tangerang terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Banten.

Proses ini menyusul adanya laporan mengenai terbitnya sertifikat HGB di kawasan laut yang dibentengi pagar bambu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kakanwil ATR/BPN Banten dan Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang dimintai keterangan mengenai prosedur dan alasan di balik penerbitan HGB tersebut.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN,” ungkap Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, dilansir dari CNN Indonesia.

Muti juga menambahkan bahwa kementerian akan melakukan investigasi untuk menentukan penyebab terbitnya sertifikat HGB yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses ini, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dirjen teknis dan kementerian lembaga terkait.

Sampai saat ini, Kantor ATR/BPN Banten belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai rincian terbitnya sertifikat HGB di lautan. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai legitimasi penerbitan sertifikat tersebut.

“Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalam rapat internal denga Kementerian ATR/BPN,” kata Muti, menegaskan bahwa hasil dari investigasi ini akan diumumkan setelah selesai.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Pentingnya transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang kebijakan yang mempengaruhi lingkungan mereka.

Ke depannya, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai isu ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *