Nasional
Beranda » Berita » Truk Tanah Tabrak Bocah di Tangerang, Warga Rusak dan Jarah Barang: Begini Kronologinya

Truk Tanah Tabrak Bocah di Tangerang, Warga Rusak dan Jarah Barang: Begini Kronologinya

Truk Tanah Tabrak Bocah di Tangerang, Warga Rusak dan Jarah Barang: Begini Kronologinya (Lambeturah.co.id)
Truk Tanah Tabrak Bocah di Tangerang, Warga Rusak dan Jarah Barang: Begini Kronologinya (Lambeturah.co.id)

Medan, Harianbatakpos.com – Pada Kamis, 7 November 2024, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Desa Salembaran Jaya, Teluknaga, Tangerang, Banten, yang melibatkan truk tanah yang menabrak seorang anak berusia 9 tahun.

Kecelakaan ini mengakibatkan korban mengalami luka parah dan memicu reaksi marah dari warga sekitar. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah warga melakukan perusakan terhadap truk pengangkut tanah tersebut, dilansir dari Lambeturah.co.id.

Aksi perusakan dan penjarahan itu terjadi setelah kecelakaan yang menyebabkan bocah tersebut terluka parah.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Warga, mayoritas remaja, terlihat merusak berbagai bagian truk, seperti melepaskan suku cadang, ban, dan pintu, yang kemudian mereka bawa dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa truk lain yang sedang beroperasi di daerah tersebut juga dihentikan paksa oleh warga, bahkan beberapa di antaranya dibakar.

Polisi segera menindaklanjuti insiden ini dengan mengamankan pengemudi truk, DWA (21), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pengemudi truk dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 106 Ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian ini mencuri perhatian banyak pihak karena selain melibatkan kecelakaan yang melukai anak kecil, juga memunculkan aksi perusakan barang milik truk yang diduga menjadi penyebabnya.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Polisi terus mendalami kasus ini dan berupaya menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *