Medan, HarianBatakpos.com – Hakim pengadilan banding New York menolak permintaan Donald Trump untuk menunda pembacaan vonis dalam kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada 10 Januari. Keputusan ini membuat Trump semakin geram, terutama karena sidang berlangsung sebelum pelantikannya sebagai Presiden ke-47 AS.
Sebelumnya, Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran kepada Stormy Daniels. Pembayaran ini dilakukan menjelang pemilu 2016 agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan keduanya yang terjadi pada 2006.
Penolakan hakim terkait penundaan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum tetap berjalan, meski ada tekanan politik, dilansir dari Detikcom.
Hakim associate Ellen Gesmer menolak argumen pengacara Trump yang menyatakan bahwa penjatuhan hukuman harus ditunda sampai banding diajukan.
Dia juga mengesampingkan klaim bahwa kekebalan presiden seharusnya berlaku bagi presiden terpilih. Keputusan ini menunjukkan ketegasan sistem hukum dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik.
Trump, yang dijadwalkan dilantik pada 20 Januari, memiliki kesempatan untuk mengajukan banding lebih lanjut. Namun, dengan keputusan hakim Merchan yang tidak condong pada hukuman penjara, masa depan hukum Trump tampak semakin rumit.
Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang memberikan kekebalan kepada mantan presiden.
Dalam putusannya, hakim Merchan menolak semua mosi dari pengacara Trump dan menegaskan bahwa keputusan juri harus dihormati. Trump menganggap keputusan ini sebagai serangan politik yang tidak sah, yang menunjukkan betapa besarnya dampak kasus ini terhadap citra publiknya.
Dengan vonis yang semakin dekat, situasi hukum Trump kini menjadi sorotan, menciptakan ketegangan antara dunia politik dan hukum di AS.
Komentar