Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membantah tudingan bahwa ada pihak internal yang terlibat dalam pembocoran operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran.”
Menurut Tessa, hingga saat ini, Inspektorat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan internal dalam kebocoran operasi tersebut.
“Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK,” ujarnya, dilansir dari suarasurabaya.net.
Pernyataan ini disampaikan di tengah berkembangnya isu seputar pengusutan kasus Harun Masiku yang melibatkan beberapa pihak. Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto dan Harun Masiku terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Hasto juga terlibat dalam obstruction of justice, dengan perintah untuk menghilangkan barang bukti.
Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan.
Sementara itu, Harun Masiku tetap tidak hadir dalam panggilan KPK dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pejabat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Dalam situasi ini, KPK berusaha untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa tidak ada keterlibatan internal dalam kebocoran informasi. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dan pengawasan akan terus diterapkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Komentar