Medan, Harianbatakpos.com – Menteri-menteri dalam Kabinet Merah Putih resmi diumumkan pada 20 Oktober 2024 dan dilantik keesokan harinya. Dalam struktur kabinet ini, terdapat 48 kementerian, di mana tujuh di antaranya adalah kementerian koordinator.
Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024, Kementerian Koordinator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
– Menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
– Memberikan dukungan dan koordinasi, dalam pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan agenda pembangunan nasional.
– Pelaksanaan penugasan yang diberikan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Fungsi Kementerian Koordinator, berdasarkan Pasal 50 Perpres Nomor 140 Tahun 2024 dijelaskan bahwa untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Kementerian Koordinator melaksanakan fungsi sebagai berikut:
– Sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan isu dan agenda pembangunan nasional.
– Perumusan dan penetapan kebijakan guna sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan isu dan agenda pembangunan nasional.
– Pengelolaan, penanganan isu serta agenda pembangunan nasional yang relevan.
– Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada semua unsur organisasi dalam kementerian koordinator.
– Pengawalan terhadap program prioritas nasional serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh Presiden dalam rapat kabinet.
– Penyelesaian masalah yang tidak dapat disepakati antar kementerian/lembaga, serta memastikan implementasi keputusan yang diambil.
– Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan isu dan agenda pembangunan nasional.
– Pengelolaan atas barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya.
– Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
– Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Komentar