Medan, HarianBatakpos.com – Sebanyak tujuh personel Polrestabes Medan kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait dengan tewasnya Budianto Sitepu, seorang tahanan yang terduga pelaku pengancaman dengan kekerasan. Ketujuh anggota Polri tersebut saat ini berstatus sebagai terduga pelanggar dan terancam dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi yang mengakibatkan kematian Budianto Sitepu. Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil visum memang ditemukan ada bekas kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Jumat (27/12/2024).
Ketujuh anggota Polrestabes Medan tersebut telah diperiksa dan kini di-patsus setelah diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Budianto Sitepu yang merupakan terduga pelaku pengancaman dengan kekerasan. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan unsur penganiayaan dalam proses penangkapannya di kawasan Sunggal,” tambah Gidion.
Berdasarkan visum, diketahui bahwa Budianto Sitepu mengalami beberapa luka pada tubuhnya ketika ditangkap, dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Kejadian ini memunculkan kecurigaan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan selama proses penangkapannya.
Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, ketujuh personel Polrestabes Medan ini berisiko dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu dicatat, Budianto Sitepu meninggal dunia belum berstatus sebagai tahanan, karena belum genap 1×24 jam setelah diamankan. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Komentar