Serdang Bedagai, HarianBatakpos.com – Tukang ojek di Serdang Bedagai menjadi korban begal oleh penumpangnya sendiri saat Hari Raya. Misdi (64), warga Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, mengalami luka serius setelah lehernya digorok dengan pisau cutter oleh pelaku berinisial E (25), warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Seperti biasa, Misdi mangkal di Simpang Bedagai, Seirampah, sebelum dihampiri oleh pelaku yang baru saja turun dari angkot dan meminta diantar ke Kampung Manggis, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin.
Sesampainya di lokasi, rumah yang dituju pelaku ternyata kosong. E kemudian meminta Misdi untuk mengantarkannya ke Desa Nagur ke rumah orang tuanya, namun orang tuanya juga tidak ada di sana. Pelaku lalu meminta diantar ke Desa Sentang untuk menemui neneknya, namun di sana pun ia tidak menemukannya. Setelah tiga lokasi dituju tanpa hasil, E kembali meminta diantar ke Desa Cempedak Lobang.
Tukang ojek jadi korban begal setelah dipancing oleh pelaku ke berbagai lokasi. Di tengah perjalanan menuju lokasi keempat, tepatnya di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, pelaku meminjam uang Rp10 ribu kepada Misdi dengan alasan ingin membeli es dan pisau cutter. Namun, ternyata pisau tersebut digunakan untuk menyerang korban.
Saat kembali naik ke motor korban, pelaku tiba-tiba menggorok leher tukang ojek tersebut, membuatnya mengalami luka serius. Beruntung, Misdi masih mampu melawan dan mempertahankan sepeda motornya sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Mendengar teriakan korban, warga segera datang ke lokasi, sementara pelaku langsung kabur. Warga yang kesal akhirnya berhasil menemukan pelaku sekitar 2 km dari lokasi kejadian. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Firdaus yang tiba dengan cepat di lokasi kejadian.
Pelaku begal tukang ojek Serdang Bedagai terancam 12 tahun penjara. Ps Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor korban di Polsek Firdaus. Sementara itu, korban yang mengalami luka serius kini mendapatkan perawatan intensif di RS Sultan Sulaiman.
“Tersangka E telah melanggar Pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Zulfan.
Komentar