Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) yang baru, Brian Yuliarto, dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah (PR) berat yang menjadi sorotan Komisi X DPR RI. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian adalah tunjangan kinerja (Tukin), program Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta alokasi dana beasiswa pendidikan.
Tukin: Skema Pembayaran Perlu Ditinjau Ulang
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa skema pembayaran Tukin perlu ditinjau secara mendetail agar tidak menimbulkan polemik baru di kalangan tenaga pendidik. Ledia mengatakan bahwa skema pembayaran Tukin perlu dipertimbangkan dengan matang, apakah akan diberikan penuh atau dibagi merata dalam jumlah yang lebih kecil. Ia juga menekankan pentingnya alokasi anggaran belanja tambahan (ABT) agar dana pendidikan tetap mendapatkan porsi 20 persen sesuai ketentuan, dilansir dari Detikcom.
PPG dan Beasiswa: Kejelasan Alokasi Dana
Ledia juga menyoroti isu program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan beasiswa pendidikan. Ia menekankan pentingnya perhatian khusus agar keberlanjutan program PPG tetap terjamin. Ledia juga menyinggung Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) bagi dosen dan guru, yang kini pengelolaannya berada di bawah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia meminta kejelasan alokasi dana LPDP untuk BPI setiap tahunnya.
Wacana Pengalihan PPG ke LPDP: Perhitungan Matang Diperlukan
Ledia menyoroti wacana pengalihan program PPG ke LPDP. Ia menegaskan bahwa rencana ini harus diperhitungkan secara matang agar dana abadi pendidikan tetap memadai dan tidak mengorbankan program lain yang juga penting. “Mari kita sama-sama terbuka melakukan perhitungannya. Sebenarnya berapa kebutuhannya? Karena ini dana abadi pendidikan, semestinya bisa mencukupi,” tandasnya.
Baca Juga :
Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan
Harapan untuk Mendikti Saintek yang Baru
Dengan berbagai tantangan yang ada, Ledia berharap Mendikti Saintek yang baru dapat segera mengambil langkah konkret dalam memastikan kebijakan pendidikan tetap berkelanjutan. Keberlanjutan kebijakan ini sangat penting untuk memastikan hak tenaga pendidik dan mahasiswa tetap terjamin dalam sistem pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan.
Komentar