Langkat-BP: Novrizal alias Nopin (39) warga Dusun I Lorong Suratman Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu saat hendak menjual sabu-sabu diteras rumahnya pada hari Jumat (27/3/2020 ) sekira pukul 12.45 WIB.
Dari hasil penangkapan tersangka di TKP, petugas mengamankan barang bukti 1 dompet kecil warna coklat berisikan 12 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu. 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp 200 ribu, 1 plastik kecil bening kosong, dan 1 buah karpet karet warna hitam.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, dimana pada hari Jumat (27/3/ 2020) sekira pukul 11.00 WIB ada masyarakat menghubungi kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S. sos. Mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ida Eko B. Pranoto, SH beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Sabtu (28/3/2020).
Lanjut Rochmat, setelah melakukan lidik di sekitar TKP, dan dipastikan pelaku ada menjual sabu sabu sesuai informasi yang diperoleh, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang rebahan beralaskan karpet karet warna hitam diteras depan rumahnya.
“Saat ditangkap, dari bawah karpet karet warna hitam tempat rebahan pelaku ditemukan sebuah dompet warna coklat yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik pelaku yang diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Budi alias Si Nek,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. (BP/L1)
Komentar