Medan, HarianBatakpos.com – Jadwal penyaluran TPG-TKG bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) daerah dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi perhatian penting bagi para pendidik. Mulai tahun ini, penyaluran tunjangan tersebut tidak lagi dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan yang dimaksud meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Perubahan skema penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam distribusi tunjangan. Meskipun terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran, besaran dan jadwal penyaluran tunjangan tetap sama, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG, serta Rp 250.000 per bulan untuk Tamsil, dilansir dari kompas.com.
Penyaluran tunjangan guru dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk triwulan I, bulan Juni untuk triwulan II, September untuk triwulan III, dan November untuk triwulan IV. Dalam proses ini, guru ASN dan PPPK diwajibkan untuk melakukan penginputan dan pembaruan data di Dapodik, yang mencakup informasi penting seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, dan status kepegawaian.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diinput. Hasil verifikasi ini kemudian diproses oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk memastikan akurasi dan kelayakan penerima tunjangan. Setelah proses validasi, penerima TPG dan TKG akan ditetapkan dengan penerbitan SKTP/SKTK untuk setiap semester.
Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi ini, diharapkan penyaluran tunjangan bagi guru dapat berjalan lebih lancar dan transparan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Komentar