Medan, HarianBatakpos.com – Sejumlah kabar hukum mencuat sepanjang Rabu (28/5), mulai dari klarifikasi institusi militer, peluang pemanggilan mantan menteri, hingga vonis kasus korupsi. Berikut rangkuman berita pilihan yang patut disimak.
Pertama, Kapendam Jaya Kolonel Czi Anto Indriyanto menegaskan bahwa surat dari Kodim 0501/Jakarta Pusat ke Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bukan untuk menghindari pemeriksaan barang milik Arie Kurniawan. Surat itu disebut hanya sebagai permohonan administratif biasa.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan memanggil Nadiem Makarim terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan ini akan dilakukan jika penyidik menganggapnya perlu.
Sementara itu, sengketa hukum antara selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki tahap mediasi. Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, majelis hakim PN Bandung menyatakan kedua pihak wajib menempuh jalur ini sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara.
Kabar mengejutkan datang dari NTB, di mana dua perwira polisi diberhentikan karena terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan.
Terakhir, Jaksa menuntut eks pejabat MA, Zarof Ricar, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar