Medan, HarianBatakpos.com – Aksi demonstrasi yang marak terjadi di Malang baru-baru ini menarik perhatian para akademisi, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, dan tokoh pendidikan Prof. DR. H. Maskuri, M.Si. Pada Kamis, 15 Mei 2025, keduanya menegaskan pentingnya penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh demokrasi.
Prof. Nyoman menjelaskan bahwa meskipun hak tersebut ada, tetap ada batasan hukum dan tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi. “UU No 9 Tahun 1998 mengatur prinsip-prinsip dasar yang mengatur penyampaian pendapat, mulai dari syarat administratif hingga sanksi pelanggaran,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa demonstrasi tidak boleh dilakukan di lokasi strategis seperti Istana Kepresidenan, rumah sakit, atau tempat ibadah karena dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, aksi sebaiknya dihindari pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan.
“Kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan akal sehat. Negara bertanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi jika aksi berubah menjadi destruktif, hukum harus ditegakkan,” tegasnya, dilansir dari laman detik.com.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keharmonisan dalam berdemo, agar aspirasi tetap dapat disampaikan dengan cara yang konstruktif.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar