HarianBatakpos.com – Selasa pagi ini, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan harga emas batangan yang dipantau melalui laman Logam Mulia. Pergerakan harga emas tersebut menunjukkan tren menurun sebesar Rp7.000 per gram, menjadikannya Rp1.121.000 per gram.
Sebelumnya, pada hari Senin (8/1/2024), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.128.000 per gram. Penurunan sebesar Rp7.000 per gram dalam waktu semalam menjadi sorotan utama bagi para pelaku pasar emas dan investor.
Bukan hanya harga jual, namun harga buyback emas batangan Antam juga mengalami penurunan pada Selasa pagi ini. Harga buyback turun sebesar Rp6.000 per gram, menjadi Rp1.020.000 per gram. Pada hari Senin (8/1/2024), harga buyback emas batangan Antam senilai Rp1.026.000 per gram.
Penurunan ini dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk fluktuasi pasar global, kebijakan moneter, dan geopolitik. Meskipun demikian, penurunan harga emas juga dapat diartikan sebagai respons terhadap perubahan kondisi ekonomi global atau kinerja emas itu sendiri.
Para analis dan pelaku pasar saat ini tengah memantau perkembangan lebih lanjut terkait faktor-faktor yang dapat memengaruhi harga emas. Sebagian melihat penurunan ini sebagai peluang untuk melakukan pembelian, sementara yang lain mungkin menunggu sinyal lebih lanjut dari pasar.
Penting untuk diingat bahwa harga emas merupakan hasil dari berbagai dinamika pasar, dan pergerakan harga dapat berubah sewaktu-waktu. Bagi para investor dan pelaku pasar emas, pemahaman mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi harga sangatlah penting untuk pengambilan keputusan yang cerdas dan tepat waktu.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam), berlaku ketentuan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).
Menurut PMK tersebut, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP) akan dikenakan tarif sebesar 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai penjualan kembali emas batangan saat transaksi buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp610.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.121.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.182.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.248.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.380.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.705.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp265.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp530.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.061.600.000.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, berlaku pula potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pada setiap pembelian emas batangan, bukti potong PPh 22 akan disertakan sebagai bagian dari prosedur transaksi.
Pelaku pasar emas dan para investor diharapkan memperhatikan ketentuan ini dalam perencanaan dan pelaksanaan transaksi emas, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Komentar