Jakarta, harianbatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menarik perhatian publik di media sosial, khususnya TikTok, setelah memberikan klarifikasi mengenai nasib uang sitaan senilai Rp11,8 triliun. Dalam video yang diunggah oleh akun resmi @kejaksaan.ri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa uang tersebut aman dan merupakan hak rakyat.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Harli menjelaskan bahwa uang hasil sitaan tidak disalahgunakan atau dibawa pulang, melainkan disimpan dalam rekening penampungan khusus. “Tidak perlu ragu bahwa uang tersebut aman karena itu adalah hak rakyat,” tegasnya dalam video berdurasi sekitar satu menit.
Proses hukum terkait uang tersebut masih berlangsung dan kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Harli menambahkan bahwa jika putusan kasasi menyatakan uang tersebut dirampas untuk negara, maka jaksa eksekutor akan menyerahkannya ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Kejagung ini mendapat beragam tanggapan dari netizen, mulai dari apresiasi terhadap transparansi hingga desakan untuk mempercepat proses hukum agar uang tersebut bisa segera digunakan untuk kepentingan rakyat. Komunikasi terbuka melalui media sosial memungkinkan publik untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai isu-isu penting.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar