Medan, HarianBatakpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis, 5 Juni 2025.
Lima permohonan tersebut berasal dari nomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025. Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, permohonan tidak memenuhi syarat karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Mereka tidak menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan UU TNI, seperti partisipasi dalam seminar, diskusi, atau penyampaian pendapat secara formal.
Dilansir dari laman Kompas.com, Saldi menegaskan bahwa para pemohon bahkan hanya mengetahui proses pembentukan UU ini dari pemberitaan media, tanpa pernah terlibat langsung atau meminta akses informasi terkait pembentukan UU tersebut.
Gugatan ini sempat menyinggung pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Salah satunya adalah asas keterbukaan, yang menuntut agar seluruh proses penyusunan undang-undang dilakukan secara transparan dan melibatkan publik.
Namun, karena tidak adanya bukti partisipasi aktif dari pemohon, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar