Medan, Harianbatakpos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Jadwal ini diumumkan melalui Surat Pengumuman No. 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Menurut pengumuman BKN, jadwal pelaksanaan SKD bervariasi di setiap daerah, dan beberapa wilayah belum mendapatkan jadwal pasti. Beberapa daerah akan mengumumkan jadwal ujian pada 17, 30, dan 31 Oktober 2024, sementara beberapa lainnya pada 1 November 2024. Daerah yang belum menerima jadwal masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN.
Peserta diimbau untuk mematuhi aturan pelaksanaan ujian, termasuk membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli atau fotokopi yang dilegalisir.
2. Kartu Tanda Peserta asli yang dicetak melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen ini harus ditunjukkan kepada panitia untuk memverifikasi identitas peserta yang terdaftar. Selain itu, peserta juga akan menjalani pemindaian wajah dan barcode sebelum menerima nomor identitas yang terdaftar.
Penting bagi peserta untuk hadir 60 menit sebelum ujian dimulai, karena pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan ditutup lima menit sebelum jadwal ujian.
Passing Grade SKD CPNS 2024
SKD CPNS 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang mencakup tiga tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah nilai ambang batas SKD:
1. Kebutuhan Umum dan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:
– Nilai kumulatif SKD minimal: 311
– TIU minimal: 85
3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
– Nilai kumulatif SKD minimal: 286
– TIU minimal: 60
Dengan rilis jadwal dan aturan yang ketat, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Komentar