Harianbatakpos.com : Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui bahwa pemerintah belum mampu sepenuhnya menanggung biaya perguruan tinggi. Di tengah isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, pertanyaan muncul tentang alokasi anggaran pendidikan yang begitu besar.
Menurut amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan harus mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti menyebutkan bahwa belanja negara berdasarkan Perpres No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.325 triliun. Dari jumlah ini, 20 persen atau Rp 665 triliun dialokasikan untuk pendidikan.
Suharti menjelaskan, hampir setengah dari total anggaran pendidikan dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Sebanyak 52% atau Rp 356,5 triliun digunakan untuk transfer daerah,” kata Suharti dalam rapat kerja dengan DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Rincian Anggaran Pendidikan 2024
Kemendikbudristek sendiri mengelola sekitar 15% dari total anggaran pendidikan, yaitu Rp 98,9 triliun. Sedangkan 33% anggaran pendidikan tersebar di Kementerian Agama (Kemenag), kementerian atau lembaga lain, dan Kementerian Keuangan yang mengelola anggaran pembiayaan pendidikan serta anggaran pendidikan non-K/L.
Berikut rincian pos anggaran pendidikan 2024 dari 20% APBN senilai Rp 665 triliun:
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp 356,5 triliun (52%)
- Kemendikbudristek: Rp 98,9 triliun (15%)
- Kemenag: Rp 62,305 triliun (9%)
- Kementerian/lembaga lainnya: Rp 32,859 triliun (5%)
- Pengeluaran pembiayaan (termasuk Dana Abadi): Rp 77 triliun (12%)
- Anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga: Rp 47,313 triliun (7%)
Suharti menambahkan, pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun di antaranya digunakan untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 25 triliun. Sedangkan belanja pendidikan pada non-KL sebesar Rp 47,3 triliun berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
“Dana LPDP bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, termasuk pendidikan nongelar,” tambahnya.
Penerima Anggaran Pendidikan
Suharti menyebutkan bahwa 22 kementerian dan lembaga menerima alokasi dari anggaran pendidikan sebesar Rp 32,859 triliun. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada koordinasi terpusat atas anggaran pendidikan di kementerian/lembaga maupun pengawasan oleh DPR RI.
“Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk memberikan masukan terkait penggunaan anggaran tersebut,” jelasnya.
Kemendikbudristek telah menginisiasi PP No 57 Tahun 2022 tentang perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL) yang menyepakati bahwa PTKL harus teknis, spesifik, dan tidak tumpang tindih dengan program studi di bawah Kemendikbudristek. Biaya PTKL juga harus mengikuti standar biaya Kemendikbudristek.
Pos Anggaran Pendidikan 2024 di Kementerian dan Lembaga
- Kementerian Sosial: Rp 12,023 miliar
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 3,367 miliar
- Kementerian Keuangan: Rp 3,244 miliar
- Kementerian Pertahanan: Rp 2,888 miliar
- Kementerian Perhubungan: Rp 2,404 miliar
- Kementerian Kesehatan: Rp 2,302 miliar
- Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 1,195 miliar
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 1,064 miliar
- Kementerian Perindustrian: Rp 959 juta
- Kepolisian Negara RI: Rp 500 juta
- Badan Intelijen Negara: Rp 500 juta
- Kejaksaan RI: Rp 500 juta
- Perpustakaan Nasional: Rp 463 miliar
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 435 juta
- Kementerian Pertanian: Rp 257 juta
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 192 juta
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 145 juta
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 126 juta
- Kementerian ESDM: Rp 120 juta
- Kementerian Koperasi dan UKM: Rp 117 juta
- Badan Riset dan Inovasi Nasional: Rp 500 juta
- Kementerian Perdagangan: Rp 15 juta
Alokasi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek
Suharti menjelaskan bahwa anggaran pendidikan 2024 di Kemendikbudristek sebesar Rp 98,9 triliun dialokasikan ke pendanaan wajib Rp 45,69 triliun dan pendanaan prioritas lain Rp 23,44 triliun. Berikut rinciannya:
Pendanaan Wajib: Rp 45,69 Triliun
- Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 13,49 triliun
- Sasaran: 18,5 juta siswa
- KIP Kuliah: Rp 13,99 triliun
- Sasaran: 985.577 mahasiswa
- Aneka tunjangan guru non-PNS: Rp 8,46 triliun
- Sasaran: 343.128 guru
- Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS: Rp 2,45 triliun
- Sasaran: 68.409 orang
- Biaya operasional (BO) PTN pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi: Rp 7,29 triliun
- Sasaran: 125 lembaga
Program Prioritas: Rp 23,44 Triliun
- Platform Merdeka Belajar
- Kurikulum Merdeka
- Asesmen Nasional
- Pendampingan Sekolah Penggerak
- Guru Penggerak
- SMK Pusat Keunggulan
- Pendidikan Karakter
- Program Literasi Bahasa dan Kesastraan
- Tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola
Anggaran untuk Pendidikan Tinggi: Rp 56,1 Triliun
- Gaji dan layanan perkantoran (termasuk gaji dan tunjangan dosen ASN dan operasional kantor PTN)
- KIP Kuliah
- Fasilitasi pelaksanaan beasiswa ADik
- Beasiswa Unggulan
- Tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar non-PNS
- Revitalisasi sarana-prasarana PTN dan PTV
- Merdeka Belajar Kampus Merdeka
- Kompetisi Kampus Merdeka
- Pengembangan, penelitian, dan kerja sama bidang pendidikan, gizi, pangan, dan sains Asia Tenggara
- Rekomendasi pengembangan dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi
- Peningkatan kapasitas dan kualitas PTV
- BOPTN penelitian (termasuk dana padanan dan dana kompetitif)
- BOPTN nonpenelitian
- Peningkatan kualitas SDM Dikti dan manajemen beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)
- Layanan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat
- Layanan pembinaan peningkatan mutu
- Fasilitasi layanan Beasiswa Pendidikan Indonesia
- Pembelajaran di luar kampus bagi mahasiswa PTV, uji kompetensi profesi mahasiswa PTV
- Modernisasi lab PTN dan penyiapan politeknik jadi PTN-BH
- Penerapan kurikulum taut sesuai dunia kerja
- Tusi, tata kelola, dan reformasi birokrasi
Siapa yang Membuat Keputusan Anggaran Pendidikan?
Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran pendidikan 2024. Menurut PP No 17 Tahun 2017, kewenangan perencanaan dan penganggaran dipegang oleh Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan.
“Pada tahun 2022 kami juga sudah menginisiasi revisi PP Nomor 48 tahun 2008 menjadi PP 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan. Di situ dicantumkan, diamanatkan bahwa Mendikbudristek bersama Menteri Keuangan dan PPN bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan,” jelas Suharti.
“Namun belum bisa dilaksanakan karena PP No 17 Tahun 2017 belum bisa diubah, sehingga keseluruhan anggaran fungsi pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya sebesar 15% saja,” tambahnya.
Komentar