HarianBatakpos,com, JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah lima fakta menarik tentang pengungkapan sindikat uang palsu tersebut.
1. Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Pada 15 Juni 2024, polisi berhasil menangkap tiga tersangka awal, yaitu M, YA, dan FF. Ketiga tersangka ditangkap karena diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. “Saudara M bekerja sebagai karyawan swasta asal Cirebon, YA adalah buruh harian lepas dari Sukabumi, dan FF juga bekerja di sektor swasta asal Surabaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp22 miliar, mesin penghitung uang, mesin pemotong uang, mesin cetak, dan tinta percetakan berbagai warna, seperti disadur dari laman detik.com.
2. Uang Palsu Belum Beredar
Polisi mengungkapkan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar tersebut belum sempat diedarkan. “Beruntung kasus ini terungkap sebelum uang palsu tersebut menyebar ke masyarakat,” kata Ade Ary. Saat ini, proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penguasaan Uang Palsu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
3. Peran Para Tersangka
Awalnya, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu M, YA, dan FF. Namun, kemudian ditemukan tersangka baru berinisial F. Ade Ary menjelaskan bahwa M berperan sebagai koordinator produksi uang palsu. “Tersangka lainnya memiliki peran mencari pembeli uang palsu dan dana operasional produksi,” ujarnya.
FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak, sedangkan YA bertugas menghitung dan mengemas uang palsu. F, tersangka baru, bertugas mencari tempat untuk memproduksi uang palsu dan dijanjikan bayaran Rp500 juta untuk perannya tersebut.
4. Dua Buron Masih Diburu
Polisi masih memburu dua buron yang terlibat dalam kasus ini, yaitu U dan I. U adalah pemilik kantor akuntan publik, sedangkan I adalah operator mesin cetak. “I berperan sebagai operator mesin cetak GTO dengan gaji harian Rp1 juta dan bonus Rp100 juta jika terjadi transaksi,” jelas Ade Ary. I juga bertugas memotong uang palsu setelah dicetak.
5. Produksi Uang Palsu di Sukabumi
Polda Metro Jaya menemukan bahwa uang palsu tersebut diproduksi di Sukabumi, Jawa Barat. “Tempat percetakan uang palsu berada di sebuah vila di kawasan Sukaraja, Sukabumi,” ungkap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto. Polisi menyita alat potong uang, mesin penghitung uang, dan tinta-tinta warna-warni dari lokasi tersebut.
Ade Ary menambahkan, “Penyidik juga telah berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu.” Pengungkapan ini menghindarkan masyarakat dari peredaran uang palsu yang bisa merugikan banyak pihak.
Pengungkapan sindikat uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menindak kejahatan finansial. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat aparat, uang palsu tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar.
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan empat tersangka utama telah diamankan dan dua buron masih dalam pencarian. Kasus ini juga mengungkapkan bahwa produksi uang palsu dilakukan di Sukabumi, dengan berbagai alat cetak yang canggih. Polda Metro Jaya terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat.
Komentar