Ekbis
Beranda » Berita » Uni Eropa Bakal Kenakan Bea Masuk atas Barang E-commerce China

Uni Eropa Bakal Kenakan Bea Masuk atas Barang E-commerce China

Uni Eropa Bakal Kenakan Bea Masuk atas Barang E-commerce China
Uni Eropa Bakal Kenakan Bea Masuk atas Barang E-commerce China

Jakarta, BP – Uni Eropa tengah menyusun rencana untuk mengenakan bea masuk atas barang-barang murah yang dibeli dari platform e-commerce China, termasuk Temu, Shein, dan AliExpress. Langkah ini diambil untuk menanggulangi membludaknya barang impor murah yang merajalela di pasar Eropa.

Hal tersebut diungkap oleh tiga sumber yang familiar dengan rencana tersebut, menurut laporan dari Financial Times. Komisi Eropa pada akhir bulan ini berencana memberikan batasan harga 150 euro (Rp 2,6 jutaan) untuk membebaskan produk dari pajak (duty free). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi pasar lokal dari dominasi produk asing yang menawarkan harga di bawah 150 euro.

Menurut Komisi Eropa, banyak produk-produk asing ‘menjajah’ pasar Eropa dengan menawarkan harga di bawah 150 euro. Selama ini, barang-barang impor murah di bawah 150 euro yang tersebar di e-commerce tersebut tidak dikenakan pajak. Uni Eropa telah mewacanakan aturan batasan pajak ini pada Mei 2023 lalu. Namun, sepertinya pemberlakuannya akan dipercepat karena barang impor murah makin merajalela.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

“Kami sepenuhnya mendukung upaya otoritas setempat untuk melakukan reformasi dengan menetapkan provisi minimum,” kata juru bicara Shein. AliExpress, Temu, dan Uni Eropa tidak segera merespons permintaan konfirmasi terkait aturan baru ini.

Aturan Barang Impor E-commerce di Indonesia

Membludaknya barang-barang impor murah China tidak hanya terjadi di Eropa, tetapi juga di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan bisa mematikan bisnis lokal. Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah RI sudah lebih dulu mengambil langkah ketimbang Uni Eropa. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.

Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023. Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.

Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Aturan ini diharapkan dapat membantu melindungi pasar lokal dari dominasi barang-barang impor murah.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Dengan adanya rencana Uni Eropa untuk mengenakan bea masuk atas barang-barang murah dari platform e-commerce China, serta langkah pemerintah Indonesia dalam menetapkan batas harga barang impor, diharapkan pasar lokal bisa lebih terlindungi dari dominasi barang impor murah yang merajalela.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *