Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu atas nama Erik Santoso, (30) warga Dusun Titi Kirus, Desa Karya Jadi, Kecamatan.Padang Tualang, Kabupaten, Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersangka di Gg. Amek Dusun VI, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,30 Gram, 1 buah kotak rokok yang di bungkus lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk samsung warna putih.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos, Kamis 3 Oktober 2019 diruang kerja Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH membenarkan penangkapan tersebut dimana pada hari Selasa sekitar Pukul 15.00 Wib, Kasat dihubungi masyarakat bahwa di Gg. Amek Dusun VI Desa Padang Tualang ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
” Mendapat informasi tersebut Saya (Kasat Narkoba-Red) langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan, dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, pada saat diamankan tersangka saat itu sedang mengendarain sepeda motor Mega Pro dengan nomor polisi BK 2259 FQ, kemudian Team menghentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan tersangka. Kemudian Team melakukan penggeledahan badan dan di temukan BB di kantong celana sebelah kanan depan, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan TSK, dan BB di akui miliknya.
Kemudian Kanit Unit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama U yang beralamat di sekitar Gg. Amek Dusun VI Desa Padang Tualang, Kec. Padang tualang.
” Saat ini K4nit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap U,” kata Kasat. (BP/L1)
Komentar