Langkat-BP: Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH dan Unit II Res Narkoba Polres Langkat Kanit Ipda Amrizal Hasibuan bersama team untuk melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku pengguna sabu-sabu dan seorang pengedar.
Keempat pelaku berhasil diamankan petugas selama dua hari, Selasa dan Rabu tanggal 22-23 Oktober 2019 dari lokasi yang berbeda sekaligus mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari para pelaku.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Sabtu (26/10/2019), Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH mengatakan, para pelaku berhasil diamankan Kanit Ipda Amrizal Hasibuan,SH dan Unit II Narkoba dengan mengamankan tersangka atas nama Azi Bagas Kara (17) warga Lingkungan Tanah Timbul kelurahan Batang serangan kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Pada hari Selasa, 22 Oktober 2019, sekitar pukul 15.30 Wib, petugas mengamakan barang Bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,15 Gram 1 set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Lasegar yang tutupnya tersambung dengan pipet plastik dan kaca pirek.
Selanjutnya hari yang sama Unit II Narkoba kembali melakukan penangkapan salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama M Fadly ( 33 ) warga Gg. Bakti Desa Plawi Utara, Kec. Babalan, Kab. Langkat. Petugas mengamankan tersangka di Dsn V Desa Air Hitam, Kec. Gebang, Kab. Langkat. Pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, sekitar pukul 19.00 Wib sekaligus mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,1 Gram 1 unit handpone tablet merk samsung warna putih dan unit Sepeda motor merk honda beat BK 6709 PBE warna merah.
Kemudian Unit II kembali melakukan penangkapan terhadap dua penguna sabu-sabu di Jalan Sekata, Gg. Pelantaran Baru, Dusun V, Desa Pekubuan, Kec.Tanjung Pura, Kab. Langkat pada hari Selasa, 23 oktober 2019, sekitar pukul 17.00 Wib atas nama M.Andika (37 ) warga Gg. Madrasah, Desa Kampung Raja, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat dan Bambang Sudrahmana (30 ) warga Jalan Sekata Dsn V, Desa Perkubuan, Kec Tj Pura, Kab. Langkat.
Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,04 gram dan 1 set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua yang tutupnya tersambung dengan pipet plastik, dan 1 buah handpone merk mito.
Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan keempat tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat. Kemudian Kanit bersama team langsung melakulan lidik kelokasi yang sudah diberikan, setelah A1 barulah dilakukan penangkapan kepada tersangka dan mengamankan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya para pelaku kita amankan di Polres Langkat guna proses hukum, jelas Kasat Narkoba Polres Langkat. (BP/L1)
Komentar